CARA MENDAPATKAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA BAGI PERUSAHAAN

Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan salah satu surat izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak pengusaha untuk menjalankan usahanya secara resmi. SITU sangat berlaku bagi setiap jenis usaha, baik itu perkantoran, perusahaan perdagangan, dan lain sebagainnya.

Dengan adanya SITU dapat dikatakan bahwa legalitas usaha itu sangatlah penting untuk dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan usaha, dengan memiliki unsur legalitas tersebut tandanya pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.

SITU atau yang disebut sebagai surat izin tempat usaha adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat. SITU ini berfungsi untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha, perusahaan, atau perkantoran. Tujuannya agar terhindar dari gangguan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian.

Apabila Kamu sudah memiliki surat izin tempat usaha, maka perusahaan tidak akan mendapatkan masalah dari pihak eksternal jika ada yang merasa terganggu oleh kehadiran usaha Kamu di tempat tersebut. Maka dari itu penting bagi Kamu dalam membuat SITU sebelum mendirikan sebuah usaha.

Namun selain memiliki SITU, Kamu juga harus memiliki SIUP atau surat izin usaha perdagangan. SIUP ini merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun.

Namun dari kedua surat izin usaha ini juga memiliki perbedaan. Bedanya SIUP dengan SITU adalah SIUP memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah dengan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah yang sesuai dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut berada.

Sedangkan SITU atau surat izin tempat usaha ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan. Surat ini dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut.

Cara Mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha Bagi Perusahaan

Berikut dibawah ini berbagai macam syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan surat izin tempat usaha.

1. Persyaratan Administrasi Pembuatan SITU

  • Surat permohonan yang bersangkutan
  • Menyediakan surat keterangan rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah
  • Foto copy KTP yang dilegalisir dari Camat
  • Meminta syarat rekomendasi dari Camat
  • Menyediakan surat izin gangguan HO (Hinder Ordonantie)
  • Menyiapkan denah situasi atau memberikan denah sketsa lokasi usaha
  • Menyediakan foto copy setoran retribusi izin gangguan.
  • Menyediakan foto copy pajak reklame
  • Foto copy lunas PBB
  • Surat keterangan fiskal daerah (Dispenda)
  • Menyediakan akte sertifikat tanah dan surat bukti kepemilikan usaha
  • Surat kuasa atau tempat sewa bangunan usaha
  • Menyediakan akte pendirian perusahaan
  • Menyediakan foto copy IMB
  • Menyediakan pas photo 4 lembar berukuran 2×3 cm (warna)

2. Cara Pembuatan SITU

Dalam persyaratan administrasi tersebut digunakan pada langkah-langkah sebagai berikut, termasuk cara pembuatannya :

  • Membuat surat permohonan dilengkapi dengan materai Rp 6.000,00 lalu berikan stempel dan cap perusahaan pada surat tersebut.
  • Foto copy KTP dari Pemohon, baik itu dari pemilik, direktur atau penanggung jawab atau surat Izin sementara khusus bagi warga Negara asing
  • Lalu buatlah surat kuasa dan foto copy KTP dari penerima kuasa apabila pengurusan SITU dikuasakan kepada orang lain.
  • Foto copy izin mendirikan bangunan gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha yang Kamu tekuni.
  • Menyerahkan semua foto copy bukti penguasaan hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
  • Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan atau akta perubahannya dan juga akta pengesahannya.
  • Menyerahkan foto copy surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan surat tanda terima setoran (STTS) PBB tahun terakhir.
  • Memberikan bukti persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat Kamu mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah
  • Dan yang terakhir adalah surat keterangan domisili usaha.

Bagi Kamu yang ingin membuat surat ijin tempat usaha (SITU), Kamu dapat menuju Dinas Perizinan setempat dengan membawa berkas dan persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.

Apabila syarat telah memenuhi, maka petugas akan melakukan peninjauan meninjau lokasi perusahaan yang Kamu miliki. Setelah meninjau Lokasi perusahaan maka para petugas akan menerbitkan surat izin tempat usaha yang Kamu butuhkan.

Formulir tersebut nantinya harus mendapatkan pengesahan dari dari pihak kelurahan dan kecamatan. Setelah mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan dan kecamatan, maka tinggal diserahkan ke Dinas Penanaman Modal di Kabupaten/Kotamadya untuk proses selanjutnya. Surat Izin ini memiliki masa berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang tetapi harus direview kembali.

Hal-hal diataslah yang perlu disimak dan diperhatikan saat membuat surat izin tempat usaha. Sebagai pengusaha, keberadaan SITU sangat esensial untuk kelancaran bisnis dan aktivitas perusahaan.

Jika sudah memiliki surat izin tersebut, langkah selanjutnya adalah membangun bisnis Kamu berdasarkan rencana yang Kamu buat berdasarkan ketersediaan modal yang Kamu miliki. Buatlah setiap pengeluaran dan perubahan modal buatlah setiap pengeluaran dan perubahan modal dengan baik dan detail agar bisnis berjalan sempurna.

Catat juga semua hal yang Kamu beli atau gunakan pada sistem pembukuan yang benar. Ingatlah, Kamu sudah harus menggunakan pembukuan sebelum barang atau jasa yang Kamu tawarkan terjual. Hal ini nantinya akan memudahkan Kamu untuk memantau dan memeriksa apakah bisnis Kamu sudah mengalami keuntungan atau kerugian berdasarkan rasio keuangan dan laporan keuangan.

Cobalah aplikasi kasir yang sudah dipakai banyak entitas bisnis di Indonesia seperti SIDRetail yang terintegrasi dengan kegiatan bisnis Kamu atas pembukuan laporan keuangan. Kamu bisa menggunakan aplikasi kasir dariSIDRetail untuk membantu mengelola keuangan bisnis Kamu, dengan SIDRetail Kamu akan lebih mudah dalam mengatur keuangan apapun jenis usaha dan bisnis Kamu karena selain bisa dilakukan secara offline aplikasi kasir SIDRetail bisa diakses secara online dari mana saja dan kapan saja. 

Demikianlah pembahasan mengenai mendapatkan surat izin tempat usaha bagi perusahaan. Aplikasi kasir SIDRetail Online merupakan aplikasi kasir online yang memudahkan Kamu dalam mengelola keuangan bisnis. Dengan menggunakan SIDRetail Online, dapatkan kemudahan untuk mengetahui laporan keuangan bisinis Kamu dengan mudah tanpa membutuhkan banyak waktu. Selain itu, Aplikasi kasir SIDRetail Online juga dilengkapi berbagai fitur lainnya, seperti membuat laporan keuangan, laporan utang-piutang, mengelola stok barang dan aset perusahaan, dan masih banyak lagi.


 

Silahkan coba demo aplikasi kasir SIDRetail Online maupun SIDRetail Platinum terlebih dahulu sebelum membeli. Jika ada pertanyaan yang kurang jelas bisa hubungi admin sidretail.id via phone atau Whats App:  082313084908 / 081234540765 atau via e-mail: admin@software-id.com. Layanan customer service Kami tersedia di via Phone/SMS/WA/Line:  082313084908 / 081234540765, Instagram: sidretail.id, dan Facebook: Sidretail ID, dan Twitter: sidretail_id.

 

Diposting pada tanggal: 9-5-2023
Chat kami / Fast Respon