SUPPORT FITUR PAJAK

Fitur pajak dalam aplikasi kasir SIDRETAIL berguna untuk transaksi barang yang kena pajak. Kamu bisa dengan mudah mengatur pajak untuk pelanggan yang bertransaksi di toko tanpa harus menghitung secara manual, Kamu cukup setting angka besaran pajaknya di dalam fitur tersebut. Sebelum melangkah ke cara penggunaan fitur pajak dalam aplikasi kasir, ada baiknya Kita bahas sedikit mengenai Barang yang kena Pajak.

 

Barang yang Kena Pajak

Sebab adanya barang kena pajak adalah dikarenakan pihak yang menjual barang adalah pihak yang terkena wajib pajak dan sudah mengantongi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Apabila penjual belum mendaftarkan dirinya sebagai pengusaha wajib pajak, maka tentu saja barang yang dijualnya tidak akan dikenakan pajak.

Lalu, siapa yang menanggung pajak tersebut? Nah, pihak yang menanggung pajak dalam hal ini adalah pihak pembeli. Umumnya, biaya pajak akan secara otomatis ditambahkan dalam faktur tagihan atau invoice sebesar 10% dari seluruh total harga barang yang sudah dibeli.

Setidaknya terdapat dua jenis barang kena pajak, yakni barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud. Pada dasarnya, barang kena pajak berwujud adalah suatu barang yang bisa digunakan secara fisik. Disisi lain, barang kena pajak tidak berwujud adalah suatu barang yang manfaatnya bisa dirasakan dan mempunyai nilai tapi tidak bisa dirasakan secara fisik.

Di dalam laporan keuangan, barang kena pajak berwujud ini lantas terbagi lagi menjadi dua, yakni barang kena pajak berwujud bergerak dan juga barang kena pajak berwujud tidak bergerak. Sama seperti namanya, barang kena pajak berwujud bergerak adalah barang yang bisa dipindah-pindahkan tergantung keperluan perusahaan. Contoh sederhananya adalah kendaraan, peralatan kendaraan, mesin produksi, dan perlengkapan kantor. Sedangkan contoh sederhana dari barang tidak bergerak adalah tanah dan bangunan perusahaan.

Berikut Barang Kena Pajak terdiri dari:

  • Barang yang berwujud. Misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain.
  • Barang yang tidak berwujud. Misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.

 

Jenis Barang yang Tidak Dikenakan Pajak

Selain itu, ada juga barang lain yang sudah diputuskan oleh direktorat jenderal pajak untuk tidak dikenakan tarif pajak. Berbagai barang tersebut adalah:

 

1. Barang Sumber Daya Alam

Merupakan hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

  • Minyak mentah.
  • Gas bumi (bukan elpiji).
  • Panas bumi.
  • Pasir dan kerikil.
  • Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.

 

2. Barang Kebutuhan Pokok

Hal ini dikarenakan apabila barang dikenakan PPN, akan menambah beban hidup hidup masyarakat yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

  • Garam beryodium maupun tidak beryodium.
  • Beras
  • Jagung
  • Gabah
  • Sagu
  • Kedelai

 

3. Makanan dan Minuman yang Disajikan di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung, dan Sejenisnya

Minuman dan makanan yang disajikan secara langsung oleh rumah makan ataupun restoran, warung, depot makan, hingga hotel yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

 

4. Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga.

 Hal ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya. Emas perhiasan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Barang Kena Pajak yang Bebas PPN

Merujuk pada Peraturan Pemerintah  No. 31 tahun 2007 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak yang sifatnya lebih strategis dan bisa dibebaskan dari pengenaan PPN, adalah:

  • Mesin dan alat pabrik yang terpasang ataupun terurai tanpa mencakup suku cadang di dalamnya.
  • Bahan baku atau makanan untuk unggas, ikan, dan makanan ternak.
  • Barang hasil tani, kebun, ternak, dan hasil perhutanan yang dipotong dan diambil langsung dari sumbernya.
  • Bibit ataupun benih dari setiap produk dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, atau penangkaran.
  • Bahan baku perak dalam bentuk butir atau dalam bentuk batangan.
  • Bahan baku pembuatan uang kertas serta uang logam
  • Air bersih yang disalurkan dengan menggunakan pipa oleh pihak PT Perusahaan Air Minum
  • Listrik, terkecuali untuk perumahan dengan daya yang tidak melebihi 6600 watt.

Pada dasarnya, jenis barang dalam kategori barang kena pajak atau tidak itu tergantung dari apakah pihak penjual ataupun pembeli adalah perusahaan yang sudah terdaftar pada perusahaan wajib pajak ataukah belum kena wajib pajak, serta apakah barang tersebut adalah barang impor.

 

Berikut Cara Setting Fitur Pajak dalam Aplikasi Kasir SIDRETAIL

Buka aplikasi kasir SIDRETAIL, pastikan barang yang kena pajak sudah diaktivkan fitur pajaknya dalam master barang, klik Master Barang > klik Barang > kemudian pilih barang yang akan dikenai pajak jika barangnya sudah terinput di master barang, jika belum terinput silakan diinput terlebih dahulu.

 

Pastikan barang yang akan dikenai pajak, kemudian akivkan fitur kena pajak yang ada pada kolom Open Price, seperti gambar di bawah ini

 

kemudian klik Simpan (bagian kanan atas form master barang)

 

Kemudian lakukan penjualan barang yang kena pajak, masuk ke menu transaksi > klik penjualan > klik tambah (pada bagian kiri atas form data transaksi)

 

Maka muncul form penjualan barang, lakukan penjualan barang yang kena pajak kemudian arahkan kursor Kamu di kolom kuning, seperti gambar di bawah ini:

 

Ketik besaran persen barang yank kena pajak tersebut, otomatis harga dan pajak barang akan terakumulasi seperti contoh gambar di bawah ini

kemudian klik simpan transaksi di bagian sebelah kiri pada kolom list barang yang akan dibeli oleh pelanggan

 

Itulah tutorial mengenai cara melakukan penjualan barang yang kena pajak. Jadi dengan fitur ini, Kamu bisa dengan tepat memilih barang yang kena pajak demi mendapatkan kesuksesan bisnis. Karena dengan ini beban pajak Kamu secara tidak langsung sudah ditanggung oleh pembeli. Oleh sebab itu, dalam mencapai kesuksesan bisnis tersebut, diperlukan juga sebuah aplikasi kasir yang tepat dan akurat, untuk bisa mengatur keuangan perusahaan secara lebih baik termasuk dengan fitur pajak untuk barang yang kena pajak, silakan gunakan aplikasi kasir SIDRETAIL.

 


Sekian penjelasan mengenai fitur pajak dalam aplikasi kasir SIDRETAIL. Silahkan coba demo aplikasi kasir SIDRETAIL Online maupun SIDRETAIL Platinum terlebih dahulu sebelum membeli. Jika ada pertanyaan yang kurang jelas bisa hubungi admin sidretail.id via phone atau Whats App: 082313084908 & 081234540765 atau via e-mail: admin@software-id.com. Layanan customer service Kami tersedia di via Phone/SMS/WA/Line: 082133038180 & 081234540765, Instagram: sidretail.id, dan Facebook: Sidretail ID, dan Twitter: sidretail_id

Chat kami / Fast Respon